TANGGAMUS - Polsek Kotaagung, Tanggamus, mengungkap kasus pencurian sepeda motor di depan Toko Eva Kosmetik, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotagung, yang terjadi pada Senin (20/11) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Kotaagung AKP Amsar mengungkapkan satu tersangka berhasil ditangkap berinisial HP (37), warga Pancawarna, Kelurahan Kuripan.
“Tersangka ditangkap pada Kamis (23/11) pukul 19.30 WIB saat berada di kediamannya,” kata Amsar.
Amsar mengtakan, tersangka HP berhasil ditangkap setelah rangkaian penyelidikan yang dilakukan kepolisian. ’’Tersangka HP mencuri Bersama dua rekannya (DPO) dengan cara motor korban di-step,’’ ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka HP, kata Amsar, motor korban dibawa dua rekannya disimpan di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. ’’Sepeda motor korban berhasil ditemukan di wilayah Wonosobo. Namun, dua rekan tersangka tidak berada di kediamannya,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, kata Amsar, barang bukti yang berhasil disita meliputi kunci letter T dengan mata kunci tajam, motor Honda Vario warna putih atas nama Eva Liana Sari, STNK, surat keterangan leasing Mandala Finance, kunci kontak, dan baju kaus tersangka.
’’Tersangka HP dalam perkara ini selaku eksekutor utama atau pemetik motor korban. Sementara dua rekannya berperan menyetep motor korban yang dikendarai tersangka,” ujarnya.
BACA JUGA:Pajak dan Retribusi Daerah Lamsel Tahun 2023 Ditarget Rp222 Milyar
Tersangka HP, kata Amsar, merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2000 dan kasus pencurian dengan pemberatan 2009. “Tersangka pernah menjalani hukuman di Lapas Waygelang, Kotaaagung,” ungkapnya.
Tersangka HP mengaku nekat melakukan aksi pencurian dipicu kebutuhan sehari-hari karena tidak bekerja. “Untuk kebutuhan sehari-hari. Sebab, saya belum bekerja sejak keluar dari penjara,” katanya