“Dalam program ini Bulog sebagai penyedia barang kemudian ada transpoter yang sekarang ini dipegang oleh PT. Pelni yang mengantar beras di titik droping. Sementara untuk pendamping PKH tidak pernah ditunjuk sebagai pengawas walaupun penerima bantuan ini sebagian besar diambil dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH,” kata Salasi.
Salasi mengungkapkan, tindakan pemotongan bantuan beras yang dikalukan pemerintah Desa Palas Aji telah menyalahi aturan, meskipun alasannya demi pemerataan bantuan untuk masyarakat.
“Ini kan mereka mengambil kebijakan sendiri, tapi menyalahi aturan dari pusat. Jadi apapun alasannya bantuan ini tidak boleh dipotong karena KPMnya sudah ditetapkan oleh di pusat. Walaupun sudah musyawarah di desa tidak bisa menggugurkan ketetapan pusat,” sambungnya.
Salasi menerangkan, semua bantuan sosial bermuara pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya jika ada masyarakat yang ingin mendapatkan bansos harus masuk dalam DTKS yang bisa diproses oleh pemerintah desa itu sendiri.
BACA JUGA:Wisata Pantai Batu Putih Ketapang, Tersusun Batu Cadas Berwarna Putih
“Jika ada masyarakat protes belum dapat bantuan, ya pemerintah desa harus memasukan warga tersebut ke dalam DTKS, syaratnya harus warga miskin. Termasuk jika ada KPM yang sudah mampu kepala desa bisa mengeluarkan surat keterangan mampu agar ada pergantian KPM,” ucapnya.
Langkah pemotongan bantuan beras Bapanas dari sepuluh kilogram menjadi lima kilogram ini merupaka kebijakan pribadi pemerintah desa. Menurut Salasi kebijakan Pemerintah Desa Palas Aji ini telah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Pemerintah desa juga harus mengganti beras yang tidak disalurkan kepada KPM.
“Kalau ini diproses secara hukum yang pemerintah desa harus ganti beras yang tidak disalurkan kepada KPM,” kata Salasi. (vid)