LAMPUNGBARAT,LAMPUNGNEWSPAPER - Dalam rangka pencegahan perilaku kekerasan dan perundungan bagi anak, Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) tingkat pendidikan Kabupaten Lampung Barat resmi dikukuhkan di Gor Ajisaka Kawasan Sekuting Terpadu Pekon Watas Kecamatan Balik Bukit, Minggu (26/11/2023).
Kegiatan diawali dengan pengukuhan pengurus LPAI Kabupaten Lampung Barat oleh Ketua dewan pembina lembaga LPAI Kabupaten Lampung Barat Dahlin, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi perlindungan anak.
Pengukuhan disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman M.M dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah.
Sosialisasi perlindungan anak tersebut dinarasumberi oleh Ketua LPAI Provinsi Lampung Andi Lian, Kanit Perundungan Perempuan dan Anak Polres Lampung Barat Ipda M. Jelani, Ketua MUI Lampung Barat Pairozi dan Helda Rina selaku Advokat.
Melalui sambutannya, Pj. Bupati Lampung Barat Nukman mengatakan, jika kekerasan anak telah memberikan dampak negatif yang kian luas, mengingat, kekerasan terhadap anak seringkali terjadi di lingkungan domestik (rumah tangga) dan juga lingkungan sekolah.
"Tentunya terdapat faktor yang menyebabkan masih banyak anak mengalami permasalahan tersebut, misalnya faktor salah persepsi yang dianggap wajar dan pola didik kurang tepat, baik dari lingkungan keluarga sehingga berdampak di sekolah bagi pelajar," katanya.
BACA JUGA:Tangis Haru Enci dan Linda Pecah Saat Terima Doorprize Motor HUT KORPRI Ke-52
"Jika dilihat dari data, jumlah kasus kekerasan yang dialami anak justru terjadi dalam lingkungan keluarga itu sendiri dan pelakunya adalah orang-orang terdekat mereka," ujar Nukman.
Nukman menambahkan, jika dilihat dari maraknya fenomena kekerasan anak atau perundungan yang terjadi di kalangan remaja di lingkungan sekolah, menunjukkan adanya kesenjangan pada kondisi psikis remaja, baik remaja sebagai pelaku maupun remaja sebagai korban.
"Kekerasan dan perundungan juga tidak hanya terjadi secara fisik, namun ada juga yang berbentuk verbal, sosial maupun secara cyber,"ujar nya
"Semua jenis kekerasan dan perundungan ini, tentunya berpotensi memberikan dampak buruk bagi mental peserta didik yang menjadi korban kekerasan dan perundungan. Sementara, pada pelaku dapat menyebabkan rendahnya empati pada sesama teman," jelasnya.
Di sisi lain lanjut Nukman, bagi pelaku menganggap bahwa hal tersebut merupakan tindakan yang lumrah dan wajar, jika dibiarkan terus menerus, tentunya bisa berpotensi melakukan tindakan kriminal lainnya.
"Sedangakan bagi korban, tindakan ini dapat menjadi pengalaman buruk yang sulit untuk dilupakan sehingga berpotensi mengalami trauma bahkan depresi. Upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat di lingkungan keluarga maupun sekolah tentunya sangat dibutuhkan," kata dia.
Menurutnya, hal itu tidak bisa dilakukan sendiri, akan tetapi dapat dilakukan oleh berbagai unsur masyarakat dengan mensinergikan berbagai sumber yang tersedia.
"Anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan, negara terutama pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya, terutama bagi anak tanpa diskriminasi," lanjut Nukman.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Ketua Korpri Kota Metro Minta ASN dan Guru Jaga Netralitas
Sementara itu tuturnya, peran pemerintah wajib memberikan layanan pengaduan, rujukan, pendampingan dan bantuan hukum.
"Kita sadar betul, bahwa anak adalah investasi yang paling baik yang harus diperhatikan. Sebab, jika anak-anak peserta didik sejak awal diberikan pembelajaran dan difasilitasi dengan benar, maka ke depannya anak-anak terhindar dari perilaku kekerasan atatupun perundungan," tukas dia.(*)