Namun, si pelaku seperti tak ada niatan baik, meski telah beberapa kali mencoba jalur media. Itu pun hanya dilakukan melalui perantara.
Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatres, IPTU Stef Boyoh menambahkan pihaknya tidak melakukan penahanan dikarenakan tuntutan kepada tersangka dibawah 5 tahan, atau tepatnya 3,5 tahun.
Sehingga, dapat dilakukan penahanan didalam kota atau masih dapat bebas. "Untuk tuntutannya, kita memakai pasal tertinggi. Yakni UU No.35/2014 tentang perlindungan anak dibawah umur, tepatnya pasal 80. Jadi kita tidak aling - Aling, dalam kasus menjadi sorotan," tambahnya.
Menyoal gelar perkara, pihaknya menjadwalkan pada tanggal 28 November 2023. Namun, belum dapat menyebutkan tempatnya.(frn/wan)