Bunda Eva mengeklaim, UMK Bandar Lampung ini akan diterapkan pada Januari 2024 mendatang.
"Tapi dengan kita bantu segini, bismillah kami dari Pemkot Bandar Lampung menaikkan 3,75%," pungkasnya.
Perlu diketahui perhitungan UMK ini Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Untuk penyesuaian UM(t+1) atau UMK tahun depan diperoleh dari penjumlahan antara inflasi dengan Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang dikalikan dengan variabel alpha dalam rentang 0,1 sampai 0,3. (dka)