Pelaku AY saat ini diamankan di Polda Lampung dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP. Sementara pelaku AA diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: ITERA Beri Kesempatan Pengunjung Amati Benda Langit
Diketahui pada 28 Maret 2023 Warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Jatiagung menemukan mobil jenis Honda Brio berwarna merah bernomor polisi BE 1867 AMQ di area persawahan.
Saat ditemukan, mobil tersebut kondisinya terdapat bekas 4 tembakan di bagian depan serta bagian kaca belakang yang pecah dan banyaknya bercak darah.
Didalam mobil ditemukan sebuah kartu tanda pengenal (KTP) seorang wanita berinisial SY yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Dalam mobil Honda Brio tersebut ditemukan pula kunci letter T, Linggis, Senjata Tajam (Sajam) sepatu, tas serta pakaian.(*)