Kejari Tanggamus Tangkap Oknum PT CG Terduga Penimbun BBM

Sabtu 18-11-2023,13:27 WIB
Reporter : andri
Editor : Khairul

TANGGAMUS,LAMPUNGNEWSPAPER- Kejaksaan Negri (Kejari) Tanggamus berhasil menangkap para terduga pelaku kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tanggamus.

 

Kasi Intelejen Tanggamus Apriono SH.MH mendampingi Kejari Tanggamus. Nurmajayanti.SH.MH mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Rabu, 16 November 2023 sekira pukul 22.00 Wib.

 

  Hal itu berdasarkan surat perintah tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus.

 

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus kemudian melaksanakan operasi intelijen terkait adanya dugaan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi yang ada di Kabupaten Tanggamus.

 

  Saat tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus turun ke lapangan, menemukan Satu Mobil Tanki Solar Berwarna Biru dari PT. CG sedang berada di salah satu Gudang penimbunan BBM Jenis Solar Bersubsidi yang belokasi di Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

 

Kemudian Tim Intelejen Kejari Tanggamus membawa Pemilik Gudang berinisial B beserta Supir berinisial F serta kernet mobil PT CG berinisial M dan AR ke Kejari Tanggamus untuk dimintai keterangan.

 

 BACA JUGA:Kejari Mesuji Pantau Secara Intensif Proyek-proyek di Disdik

 

Dari hasil keterangan keempat orang tersebut, indikasi kuat terjadi penimbunan dan penjualan BBM jenis Solar Bersubsidi

 

Adapun modus operandi penimbunan BBM jenis solar bersubsidi tersebut yang dilakukan oleh B dan F yakni dengan cara menerima dan membeli BBM jenis solar bersubsidi dari para pengecor SPBU.

 

Kemudian mengumpulkannya dalam sebuah tedman yang berisi seribu liter sebanyak 5 buah.

 

Setelah semuanya terkumpul, B dan F menjual BBM jenis solar bersubidi tersebut kepada Pemesan yang berinisial KO dengan cara menghubunginya untuk mengambilnya dengan menggunakan truk tangker PT. CG untuk dijual di luar provinsi demi mendapatkan keuntungan lebih.

 

Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dari para pihak, ada keterlibatan dari pihak-pihak lain yakni bos dari B dan F yang masih harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tindak lanjut dari kegiatan tersebut.

 

"Kami Kejaksaan Negeri Tanggamus akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait yakni Polres Tanggamus," bebernya.

 

Diketahui, turunya Tim Intelejen Kejari Tanggamus itu berdasarkan banyaknya keluhan dari masyarakat atas kegiatan penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi yang dilakukan secara illegal.

 

 BACA JUGA:Di Bandarlampung, Boikot Produk-produk Terafiliasi Israel Semakin Masif, Minimarket gencarkan Diskon

 

Penimbunan BBM jenis solar itu merupakan perbuatan yang dilarang, menyebabkan kerugian negara serta perbuatan tersebut dapat menyebabkan kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi yang dibutuhkan oleh Masyarakat.

Kategori :