Dikatakannya terdapat 1 pelaku lain yang juga ikut berada di dalam mobil ketika nyaris menabrak polisi yang masih dalam pengejaran. Pelaku tersebut berinisial D yang saat dilakukan penggerebekan tidak berada di dalam gubuk. "Pelaku lain berinisial D masih berstatus DPO," ucapnya.
Terhadap para pelaku, tegasnya, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)