Satreskrim Pesbar Bekuk Empat Kawanan Pencuri uang di BRILink

Sabtu 18-11-2023,09:35 WIB
Reporter : Admin
Editor : Khairul

 

Dikatakannya terdapat 1 pelaku lain yang juga ikut berada di dalam mobil ketika nyaris menabrak polisi yang masih dalam pengejaran.  Pelaku tersebut berinisial D yang saat dilakukan penggerebekan tidak berada di dalam gubuk. "Pelaku lain berinisial D masih berstatus DPO," ucapnya. 

Terhadap para pelaku, tegasnya, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait