Menurut dia, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab. Antara lain kenaikan kurs, baik dolar maupun riyal, dan penambahan layanan. Di mana biaya haji 2023 disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. Sementara usulan biaya haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266.
Selisih kurs ini, kata Hilman, berdampak pada kenaikan biaya layanan yang bisa diklasifikasikan dalam tiga jenis.
Pertama, layanan yang harganya tetap atau sama dengan tahun 2023. Kedua, layanan yang harganya memang naik dibanding tahun lalu. Ketiga, layanan yang harganya naik dan volumenya bertambah.
Diketahui, Kemenag RI mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp105 juta per jamaah.
Menurut Menag RI Yaqut Cholil Qoumas, itu sebagaimana telah disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 13 November 2023.
BACA JUGA:Viral, Supermarket Boikot Produk Israel
’’Pemerintah kemarin (13/11) telah menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR membahas biaya haji. Memang, pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kita mengusulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jamaah," ujarnya, Selasa (14/11).
Menurutnya, usulan biaya haji akan dijadikan bahan pembahasan oleh panitia kerja (panja) untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024.
Dimana dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.