’’Ini harus menjadi perhatian khusus para OPD. Khususnya bagi yang belum mengembalikan hasil temua n BPK RI ini. Sebab bila tidak jangan salah kan kami, persoalan tersebut dapat menjadi masalah pemerintah daerah. Tentu yang bersangkutan dapat terjerat masalah hukum, berdampak hukum tetap,” ancamnya. (*)