BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER-Seorang juru parkir berinisial BO (34), warga Gang Hidayah, Kelurahan Palapa, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, harus berurusan dengan polisi lantaran nyambi menjadi penjual narkoba jenis sabu-sabu.
BO juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Di mana, dia berjualan sabu sudah enam bulan belakangan setelah keluar dari penjara.
Hal ini diungkapkan oleh Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto kepada Radar Lampung, Kamis (9/11). ’’Hasil pemeriksaan, BO sudah sekitar enam bulan menjual barang haram tersebut," ujarnya.
Kompol Gigih melanjutkan, pihaknya mengamankan BO di jalan Pangeran Tirtayasa Jumat (3/11) di depan Toko Surya, Sukabumi, Bandar Lampung.
"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil sabu terbungkus masker warna hitam yang disimpan didalam dasbor motor milik pelaku," jelasnya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, petugas kembali menyita tiga paket sabu sedang sabu ukuran sedang di dalam kamar rumah pelaku berikut timbangan digital. Pun, 7 buah plastik klip dan 1 sendok Plastik kecil. "Jadi pelaku baru selesai menjalani hukuman pada bulan januari 2023 kemarin,"tambah Kompol Gigih .
BACA JUGA:Pencuri Senapan Angin dan Handphone di Pringsewu Dibekuk
Kompol Gigih juga menyampaikan bahwa BO mengambil barang dengan pemasok berinisal RH yang saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini masih kami dalami dan kami lakukan pengejaran terhadap RH (DPO)," jelas Kompol Gigih.
Akibat perbuatannya, BO dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 113 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun(*)