PRINGSEWU,LAMPUNGNEWSPAPER - Pistol mainan mengantarkan AI (18) ke balik jeruji besi. Warga Pekon Batutegi, Kecamatan Airnaningan, Tanggamus.
Ia ditangkap karena telah mengancam dan memeras korban Syifa Nabila (28), warga Kecamatan Pringsewu Selatan, Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengatakan korban diperas tersangka AI menggunakan pistol saat sedang berada di halaman Masjid Nurrohmat, Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Senin (6/11) sekitar pukul 18.01 WIB.
’’Awalnya, korban Syifa Nabila berada di dalam mobil karena menunggu suaminya salat di masjid. Korban didatangi tersangka AI yang langsung menodongkan pistol. Tersangka AI mengancam akan menembak dan meminta korban menyerahkan barang berharga, baik HP, uang tunai, dan kunci mobil,’’ kata Rohmadi.
Lantaran HP dan kunci mobil dibawa suaminya, kata Rohmadi, korban hanya menyerahkan uang tunai Rp100 ribu. ’’Tersangka AI langsung pergi setelah diberi uang,” ujar Rohmadi.
Setelah suaminya selesai salat, kata Rohmadi, korban menceritakan apa yang dialaminya. ’’Bahkan warga sekitar yang mendengar kejadian ini langsung berupaya mencari pelaku namun tidak ditemukan. Namun, sebagian warga lain yang ikut mencari berhasil menemukan motor dan sepasang sandal yang diduga milik pelaku ditinggal tidak jauh dari lokasi kejadian,” beber Rohmadi.
Keesokan harinya pada Selasa (7/11) sekitar pukul 14.15 WIB, kata Rohmadi, pihaknya yang menyelidiki kasus ini mendapat informasi dari warga. ’’Di mana di sekitar SPBU Pajaresuk terlihat pemuda yang memiliki ciri-ciri identik dengan terduga pelaku pengancaman. Anggota langsung bergerak, namun pelaku melakukan perlawanan. Bahkan sempat meloloskan diri dari sergapan polisi. Berkat kerja keras anggota di lapangan dan bantuan warga, pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Rohmadi.
Dari tangan tersangka AI, kata Rohmadi, ditemukan pistol yang digunakan untuk mengancam korban. ’’Dari pemeriksaan ternyata pistol tersebut hanya pistol mainan. Kit juga amankan uang Rp25.000 yang merupakan sisa belanja dari uang hasil memeras korban,” kata Rohmadi.
Kepada polisi, kata Rohmadi, tersangka AI mengaku nekat menodong karena kepepet. ’’Di mana, sepeda motornya kehabisan bensin. Karena tak ada uang, akhirnya nekat menodong. Tersangka AI dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP,’’ ungkapnya. (*)