"WN (34) berperan sebagai eksekutor atau yang merusak kunci pintu mobil, kemudian mobil tersebut didorong sejauh kira kira sejauh 15 meter dari lokasi awal," ungkap Joni.
Para pelaku ini sengaja mendorong mobil tersebut agar aksinya tidak terdengar atau diketahui oleh korban.
"Mobil dihidupkan saat ada mobil truck lain yang melintas di jalan bay pass , jadi suara mobil tertutupi dengan suara kendaraan lain yang melintas," ucap Joni.
Atas perbuatan tersebut , pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum paling lama sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, Anggota Polsek Panjang mengamankan tiga orang yang diduga sebagai bajing lompat.
Tiga orang itu menyasar truk muatan sagu.Ketiganya yakni NA (18)) warga kampung Kuala, Panjang; RP (17) warga Kampung Suka Indah, Pidada, Panjang; dan AW (19) warga Kampung Sukajadi, Pidada, Panjang.
NA dan RP merupakan residivis kasus yang sama, pun dulu beraksi di wilayah Panjang, Bandar Lampung.
Kala itu, NA dan RP, divons 1,5 tahun dan baru keluar satu meinggu dari lembaga permasyarakatan.
Kapolsek Panjang M. Joni menjelaskan, parapelaku merupakan pekerja Shiping di Pelabuhan Panjang. Diamankan oleh anggotanya apa Sabtu (2/9) malam.
Sementara, kejadian terjadi pada Kamis (31/8) sekira pukul 21.00 wib, di Jl. Lintas Sumatera, Soekarno Hatta, Kelurahan Panjang Utara.
Saat diamankan, ketiganya mengambil empat karung berisikan 25 kilogram tepung sagu dengan total beratnya 100 kilogram denan nilai Rp 300 ribu.
Caranya, ketiga pelaku ini mengintai kendaraan muatan. Setelah mengintai, lalu memanjat melalui bagian belakang truk saat melintas di jalan rusak.
Setelah berhasil naik ke mobil, mereka mesusak terpal dan membongkar muatan dengan cara melempar ke jalan raya. Keudian melompat kembali untuk mengambil barang curian itu.
"Jadi saat mobil melintas di jalan rusak, pasti kendaraan akan berjalan lambat, disitu para pelaku mulai menjalankan aksinya," kata Joni.
Akibat perbuatannya tersebut, lanjut M. Joni menyampaikan para pelaku Bajing Loncat dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (*)