METRO,LAMPUNGNEWSPAPER - Salah seorang pelaku dari komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) modus cash on delivery (cod) jual beli kendaraan roda empat yang ditangkap Tim Tekab 308 Polres Kota Metro, dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang diterima Lampung Newspaper, diketahui komplotan pelaku curas modus cod jual beli mobil itu berjumlah 6 orang, yakni SKW warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian RS dan A yang merupakan warga Jagabaya II, Kecamatan Wayhalim, Kota Bandarlampung. Lalu, DY warga Sukarame, F warga Perum Wayhalim dan R warga Teluk Betung Utara, Kota Bandarlampung.
Satu di antara pelaku itu, yakni RS, warga Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung, disebut mengalami cedera patah kaki akibat amuk massa, sebelum akhirnya diamankan polisi dan menjalani interogasi.
Kemudian, dia dilarikan ke RSUD Ahmad Yani untuk menjalani perawatan. Namun nahas, setelah dua hari dirawat di kamar bedah khusus, dia dinyatakan meninggal.
Saat dikonfirmasi awak media, Direktur RSUD Ahmad Yani Metro dr Fitri Agustina melalui Sub Koordinator Humas RSUD setempat, Rudi Yanto membenarkan kabar tersebut. Dia mengatakan, RS meninggal pada Selasa, 7 November 2023 jam 06:38 WIB, usai menjalani operasi.
BACA JUGA:Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Tegineneng Jadi Tersangka
“Benar. Tadi jam 06:38 WIB meninggalnya. Kan dia itu habis dioperasi, terus dia menolak dipasang alat NGT. Nah, sama dokter kan pasien operasi itu tidak boleh makan dulu, tapi dia malah makan,” kata Rudi saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 7/11/2023.
“Dia disuruh puasa dulu, karena kan habis operasi. Karena perutnya itu kembung, kan kalau tidak dioperasi berbahaya, kata dokter bedahnya. Setelah dioperasi, NGT-nya itu dicopot sama dia, tidak mau dipasang. Terus, belum boleh makan, tapi sudah makan dia,” lanjutnya.
Menurut Rudi, setelah pelaku RS dikabarkan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit, Kapolres Kota Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho langsung melakukan pengecekan ke RSUD Ahmad Yani.
Saat ini, lanjutnya, jenazah pelaku curas modus cod jual beli mobil yang sempat jadi pasien RSUD Ahmad Yani Metro itu telah dibawa ke rumah duka di Kota Bandarlampung sekitar pukul 09:00 WIB.
Lain tempat, Kasi Humas Polres Kota Metro, AKP Suliyani belum bisa berikan keterangan mendetail, terkait meninggalnya satu pelaku curas di RSUD Ahmad Yani.
“Sabar. Menunggu pernyataan dari rumah sakit dulu ya. Kita mau ngomong apa kalau belum keluar dari rumah sakit, penyakitnya apa dan kenapa,” tukas AKP Suliyani.
Diketahui, lima pelaku lainnya berikut barang bukti, saat ini sudah diamankan di Mapolres Kota Metro. Lima pelaku tersisa bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP Jo 53 tentang curas, dan terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 6 tahun. (MRC)