Temu Kadhang dan Deklarasi Pemilu Damai PSHT Se-Provinsi Lampung

Minggu 05-11-2023,19:06 WIB
Reporter : Heru Djalili
Editor : Heru Djalili

 

Terkait hak memilih, R. Moerdjoko mengingatkan tidak menggunakan sesuatu yang berkaitan dengan perguruan pencak silat historis tersebut. 

 

"Warga PSHT dilarang menggunakan nama organisasi untuk kepentingan politik," sebut dia. 

 

Kemudian dilarang menggunakan lambang organisasi untuk kepentingan politik praktis. 

 

Selanjutnya, tidak menggunakan atribut PSHT untuk kegiatan-kegiatan yang berbau politik. 

 

Terakhir, dilarang menggunakan aset organisasi untuk kepentingan pribadi maupun politik. 

 

"Jaga netralitas PSHT. Jangan dibawa kemana-mana," tukasnya. 

 

Pada bagian lain, R. Moerdjoko menyatakan bahwa warga diperbolehkan untuk masuk partai politik. 

 

Hal ini juga menjadi kewajiban warga lainnya untuk mendukung saudara mereka yang hendak masuk ke dunia politik. 

Tags :
Kategori :

Terkait