Ditambahkan Kasi Intelijen terdakwa berinisial NGN selaku Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan Desa pada Bidang Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara TA.2022 didakwa melanggar Kesatu Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Kedua Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Ketiga Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.”Kedua terdakwa berinisial NGN dan IS satu berkas dalam perkara tersebut”tambahnya.
Sealin itu terdakwa berinisial NN selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa BPPID didakwa melanggar Kesatu Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi dan atau Kedua Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Ketiga Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;”Pelimpahan perkara tersebut dilakukan berdasarkan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa”pungkasnya.
Sebelum nya Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Dan Gratifikasi Dana BIMTEK Pra Tugas Kepala Desa dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara TA.2022. Senin (23/10/2023).(Prn)