BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kota Bandar Lampung tersandung kasus pidana selama tahun 2023. Kasus pidana yang dila
kukan diantaranya penganiayaan hingga narkoba.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Herliwaty membenarkan jika terdapat sejumlah ASN Kota Bandar Lampung yang terjerat kasus hukum sepanjang tahun 2023.
"Ada 3 ASN Kota Bandar Lampung yang berurusan hukum dari awal tahun hingga Oktober 2023 ini," kata dia saat diwawancarai, Rabu (25/10/2023).
Tiga ASN tersebut diantaranya Pipi Oktavira Guru SMP N 3 Bandar Lampung yang terlibat kasus penipuan masuk pegawai. Lalu, Septi Aria ASN BPKAD Kota Bandar Lampung terlibat kasus penganiayaan ART.
"Yang ketiga Maman Hilman ASN BPPRD yang tersandung kasus narkoba," ujarnya.
BACA JUGA:11 Pelamar PPPK Nakes Bandar Lampung Lolos Usai Ajukan Sanggah
Menurutnya, ketiga ASN tesebut ikrahnya sudah diputuskan oleh pengadilan. Sementara, kasus mantan Kepala DLH Sahriwansyah dan sejumlah ASN lainnya yang terlibat kasus korupsi retribusi sampah, belum termasuk ASN yang berurusan dengan hukum karena belum diputuskan inkrahnya.
"Kalau Pak Sahriwansyah, kemudian Haris Fadillah mantan Kabid Tata Lingkungan dan Hayati mantan Bendahara DLH Bandar Lampung sekarang masih banding, jadi dari pengadilan suratnya belum dikeluarkan ke kami. Walaupun begitu status ASN ketiganya sudah diberhentikan sementara," pungkasnya. (dka)