BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Tunggakan wajib pajak di Bandar Lampung mencapai Rp362 miliar dari total pendapatan pajak yang seharusnya didapat sebesar Rp377 miliar.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Dedeh E Fauzie saat diwawancarai, Jumat (20/10/2023).
Dedeh mengatakan, dari 11 item wajib pajak yang dipungut, ada dua jenis objek pajak yang tidak ada tunggakan yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Total pendapatan pajak sebesar Rp377 miliar, namun baru tertagih sebesar Rp14 miliar, sehingga sisanya Rp362 miliar," ujarnya.
Menurut Dedeh, tunggakan wajib pajak terbesar yakni dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp373 miliar, dan yang baru tertagih hanya mencapai Rp11,7 miliar.
"Tapi tunggakan PBB ini akumulasi, sejak tahun 2012, yang belum tertagih hingga sekarang," katanya.
BACA JUGA:Pemkot Gelar Pasar Murah Oktober hingga Desember, Cek Jadwal Kegiatan
Dedeh menjelaskan, yang menjadi kendala sulitnya penagihan PBB terutama pihak perusahaan yakni, owner atau pimpinan perusahaan yang tidak ada di tempat.
"Seperti gudang di Yosudarso yang kita datangkan tapi yang ada adalah hanya penunggu gudangnya saja," kata dia.
Meski begitu, Dedeh mengaku akan terus berupaya untuk meningkat realisasi pendapatan dari sektor pajak hingga akhir tahun anggaran.
Dengan cara melakukan penagihan secara langsung, membuka posko pembayaran di kelurahan, agar mempermudah masyarakat untuk membayar pajak.
"Kita juga lakukan penagihan secara door to door, dan memberikan surat peringatan bagi wajib pajak yang tak taat pajak," pungkasnya. (dka)