Kedapatan Lagi Asik Nyabu, Pasutri Diamankan Satresnarkoba

Selasa 17-10-2023,09:28 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung mengamankan pasangan suami-istri (pasutri), Senin (9/10) sore.

Keduanya kedapatan sedang asyik mengonsumsi barang haram di kamar penginapan di wilayah Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung. Pasutri tersebut adalah VD (26) dan MS (26), warga Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung.

Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan saat melakukan penggeledahan, anggotanya menemukan 15 paket kecil sabu-sabu, 1 paket sinte, dan seperangkat alat isap alias bong.

“Untuk mengelabui petugas, 15 Paket sabu ini disimpan di dalam kotak rokok,” ucap Kompol Gigih Minggu (15/10).

Kompol Gigih menerangkan, saat dilakukan penangkapan di dalam kamar, pasangan muda pasutri ini sedang asyik mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Pengakuan pelaku VD (26) membawa dua buah paket sabu sudah terjual dan tersisa 15 paket yang rencana akan diedarkan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan akhirnya berhasil mengamankan MT (20) , diduga sebagai penyuplai barang haram kepada VD (26).


MT (20) kami tangkap dirumahnya di Jalan Yudistira, Tanjung Karang Timur Bandar Lampung,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku VD (30) dipersangkakan dengan pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 131 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) ko pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009.

Sedangkan, MS (26) dikenalakan pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, MT (20) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasln132 ayat (1)  Sub Pasal 112 ayat  (1) Jo pasal 132 ayat (1).(*)

Tags :
Kategori :

Terkait