SRAGI,LAMPUNGNEWSPAPER - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung memberikan sosialisasi pembentukan pekumpulan petani pemakai air (P3A) kepada petani rawa sragi dan rawa pisanga.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Desa Sukapura, Kecamatan Sragi itu diikuti oleh kelompok tani dari Kecamatan Palas, Sragi, Candipuro.
Kemudian Kecamatan Waway Karya dan Kecamayan Jabung dari wilayah Lampung Timur. Kegiatan ini juga diikuti oleh kepala desa dan camat dari masing-masing wilayah.
Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air, BBWS Mesuji Sekampung, Ahmad Samudera mengatakan, pembentukan P3A ini sebagai salah satu upaya mengoptimalkan pengelolaan jaringan irigasi di wilayah Rawa Sragi dan Rawa Pisang.
BACA JUGA: Made Sumi Arse Boyong Ertiga Hadiah BRI Kanca Kalianda
"Sosialisasi dan pembentukan P3A ini sebagai salah satu langkah untuk mengoptimalkan pengelolaan jaringan irigasi di wilayah persawahan Rawa Sragi dan Rawa Pisang," kata Ahmad, pekan kemarin.
Ahmad menuturkan, pembentukan P3A ini harus didukung dengan perebcanaan dan pengembangan infrastruktur saluran irigasi primer dan sekunder.
Pengembangan sistem pengelolaan irigasi dari sitem rawa menjadi sistem irigasi modern, mengoptimalkan kelembagaan petani dan kelembagaan pengelola air, dan terakhir pengembangan dan perencanaan produktivitas pertanian dan pendapatan petani melalui aspek ekonomi dan sosial ekonomi.
"Melihat permasalahan yang ada, pengelolaan jaringan irigasi ini sangat diperlukan di daerah irigasi rawa sragi dan rawa pisang. Air menjadi komponen penting dan bernilai ekonomis yang memiliki fungsi sosial maka pemanfaatannya harus dioptimalkan. Pemakaian air juga harus didata sesuai dengan kepentingan dan kebuthan, sehinhga tidak terjadi kerawanan ketersediaan air." katanya.
Sementara itu Konsultan Land Acquisition and Resetlement Action Plan (LARAP) Rawa Sragi dan Rawa Pisang, Ari Hariadi pada sosialisasi tersebut menjelaskan, kebijaka pemberdayaan P3K telah diatur dalam undang-undang Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air. Permentan nomor 79 tahun 2012 tentang pedoman pembinaan dan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air (P3A). Permen nomor 30/prt/tahun 2015 tentang pembangunan dan pengelolaan sistem irigasi
"Kemudian ada Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air atau GP3A merupakan gabungan dari beberapa kelembagaan P3A, yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi, dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder. Gabungan beberapa blok sekunder atau sepatu daerah irigasi," ucapnya.
Ari menerangkan, pembentukan GP3A bertujuan untuk mempermudah pola koordinasi dan penyelenggaraan irigasi sekunder serta memperkuat posisi tawar petani pada usaha pertanian.
"Pembentukan GP3A ini juga akan mempermudah koordinasi. Sehingga pemanfaatan air menjadi lebih teroganisi," pungkasnya. (vid)