BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penerapan Aplikasi Barang Milik Daerah (e-BMD) Dalam Penyusunan Neraca Aset Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh BPKAD Provinsi Lampung ini berlangsung di Hotel Horison, Bandar Lampung, pada Kamis (12/10/2023).
Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Lampung Selatan, Joni Maryanto, S.E., M.M. menyampaikan, kegiatan FGD tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung untuk menerapkan e-BMD dalam penyusunan neraca aset.
BACA JUGA:941 Orang Daftar PPPK di Lampung Selatan
Joni Maryanto juga menyampaikan, sosialiasi e-BMD akan menjadi acuan dalam penyesuaian penggunaaan aplikasi e-BMD dan merupakan wujud dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukaan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
“Sangat penting mengingat amanat dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. Ini persiapan untuk diterapkan oleh seluruh Pemprov, Pemda dan Pemkot dalam penyusunan neraca aset,” ungkapnya.
Kemudian, Joni Maryanto mengungkapkan, terdapat beberapa langkah yang akan dan sudah dilakukan oleh BPKAD Lampung Selatan.
Diantaranya, Mengajukan permohonan user id aplikasi e-BMD yang diprakarsai oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian, proses migrasi data dari aplikasi SIMDA barang yang selama ini digunakan ke dalam aplikasi e-BMD dengan terlebih dahulu mengisi template yang disediakan.