LAMPUNGUTARA,LAMPUNGNEWSPAPER-Setelah sebelumnya memeriksa kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Utara akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Inspektorat Lampung Utara M Erwinsyah.
Pemanggilan Kepala Inspektorat tersebut, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran jasa konsultasi kontruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021-2022.
Pemeriksaan Kepala Inspektorat, dilakukan sejak pukul 10.30 WIB pagi, sampai pukul 20.00 WIB, pada Selasa (10/10/2023).
M. Erwinsyah terpantau, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lampura, dengan didampingi dua orang penasehat hukumnya.
Saat dimintai keterangan seusai diperiksa, Kepala Inspektorat, yang berinisial ME membenarkan hal tersebut.
"Kita memenuhi panggilan dari kejaksaan. Tanya saja ke dalam (kejaksaan)," ujarnya sambil keluar dari pintu depan Kejari Lampura, Selasa (10/10/2023) pukul 20.00 WIB.
Ia menyebutkan, jika ada sekitar 40 pertanyaan yang dilayangkan dalam pemeriksaan tersebut oleh tim penyidik kejaksaan.
"Ada 40 pertanyaan yang ditanyakan," singkatnya.
Kendati demikian, saat ditanyai apa saja yang ditanyakan, ME enggan memberikan komentar.
"Nanti tanya di dalam aja," pungkasnya sambil masuk ke mobilnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Lampura, M Farid Rumdana, juga membenarkan hal tersebut.
"Bahwa tim penyidik kejaksaan negeri Lampung Utara hari ini telah memeriksa salah satu saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran jasa konsultasi kontruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021-2022," ungkapnya.
BACA JUGA:Setubuhi Pacar Di bawah umur, MYA Ditangkap Polisi
"Adapun yang diperiksa hari ini, seorang saksi bernama ME jabatannya Kepala Inspektorat Lampung Utara," sambungnya.
Ia juga menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan selama lebih dari sembilan jam.