Keras! Komisi III DPRD Kota Metro Tunggu Dishub Tata Ulang Titik Pasang 300 PJJ

Kamis 05-10-2023,20:30 WIB
Reporter : Heru Djalili
Editor : Heru Djalili

METRO, LAMPUNGNEWSPAPER - Polemik proyek pengadaan dan pemasangan 300 titik fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Metro belum final. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menilai Dinas Perhubungan (Dishub) menunjukkan sikap egois, terlalu memaksakan penempatan lokasi pemasangan lampu jalan, meski jumlahnya tidak rata tersebar di 22 kelurahan se-Kota Metro.

 

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Kota Metro Tangkap Dua Pemuda Penjual Tramadol

 

Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Subhan menyebut substansi yang ditekankan oleh para legislator, adalah soal ketidakmerataan pembagian jumlah PJU di setiap kelurahan, yang mana hal itu  direncanakan sepihak oleh Dishub, tanpa melibatkan wakil rakyat dan stakeholder lainnya. Hal itu seolah mengonfirmasi dugaan adanya kepentingan-kepentingan oknum tertentu.

 

“Komisi III ini kaget bukan kepalang, setelah melihat rencana pemasangan PJU itu yang titiknya jomplang sekali. Contoh saja, satu Kecamatan Metro Selatan itu hanya diberi 22 titik, padahal kecamatan lo itu. Bandingkan dengan Kelurahan Yosomulyo saja yang bisa dapat 51 titik. Kan enggak fair ini, iya dong. Kemudian, satu lagi yang lebih miris itu, di Kelurahan Ganjaragung, itu sama sekali tidak dapat jatah lampu jalan,” cetus Subhan saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 5/10/2023.

 

“Saya minta Kepala Dinas Perhubungan agar tidak usah terlalu egois, tolong berpikir dengan jernih, kalau memang tidak ada di dalamnya itu ‘kepentingan-kepentingan’ tertentu, maka kita minta ini dirubah,” timpalnya.

 

Mengenai mekanisme perubahan titik pemasangan PJU tersebut, Subhan yakin hal itu bisa dilakukan melalui perubahan pekerjaan proyek konstruksi, dalam bentuk perubahan kontrak, atau contract change order (CCO).

 

“Mumpung ini belum selesai dan masih bisa, silakan Pak Kepala Dinas itu dengan jajarannya berkoordinasi lah, kepada siapapun yang dianggap perlu, silakan aja. Lakukan koordinasi yang terbaik itu seperti apa, memungkinkan nggak untuk dilakukan CCO, karena saya pikir itu masih bisa harusnya,” desaknya.

 

Substansi dari penataan ulang titik lokasi pemasangan 300 PJU itu, menurut Subhan berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat. Sebab, lanjut dia, seluruh warga Kota Metro tanpa terkecuali memiliki kewajiban yang sama soal pajak, maka sudah tentu punya hak yang sama atas fasilitas lampu penerangan dari pemerintah, dan harus terpenuhi.

Tags :
Kategori :

Terkait