Kasus Korupsi Budidaya Lebah Madu, Adakah Tersangka Baru?

Rabu 04-10-2023,09:59 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

Masih kata Yunardi, dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah dengan menggunakan dana bantuan hibah pada kegiatan sumber DAK Fisik Penugasan Sub Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tidak berjalan dengan maksimal sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang tidak maksimal.

 

“Akibat perbuatan tersangka BW berdasarkan perhitungan tim penyidik kejaksaan negeri tanggamus ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp554.000.000,” tandas Yunardi.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait