KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemilu dan Pilkada Lampung Selatan yang dilaksanakan di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Selatan pada Selasa, 10/102/23.
Sosialisasi tersebut mengupas tentang upaya mewujudkan ASN yang netral dan profrsional dalam mencapai pemilu yang jujur, bersih dan demokratis.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung SelatanWazzaki, S.H. dalam paparannya mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022.
Menteri Dalam Negeri Nomor 800-5474 Tahun 2022, Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 246 Tahun 2022, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 30 Tahun 2022.
BACA JUGA:90 Pohon Tumbang di Bandar Lampung Sepanjang 2023
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Zaki begitu sapaan akrabnya mengingatkan agar seluruh ASN agar dapat memperhatikan dan menjalankan ketentuan yang telah diberlakukan. “Hal penting dari adanya Keputusan Bersama ini adalah pertama, terwujudnya Pegawai ASN yang Netral dan Profesional; kedua, terselenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas” jelasnya.
Pentolan Bawaslu kabupaten ini bilang dalam pelaksanaan kampanye bagi salah satu pasangan ASN yang mencalonkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten maka sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18Tahun 2023 tentang Netralitas Bagi Aparatur Sipil Negara yang memiliki Pasangan (Suami/Istri) berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden. “agar mempedomani apa yang sudah diatur dalam ketentuan tersebut,” Pungkasnya.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kesbangpol Lampung Selatan dihadiri DPRD Lampung Selatan, Ketua Bawaslu Lamsel dan Ketua KPU Lamsel. BACA JUGA:Bahas Kepemiluan, Bawaslu Kunjungi Radar Lamsel
Perlu diketahui, Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah
ASN terdiri dari dua kategori yaitu PNS dan PPPK.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. (red)