Bagi warga yang belum mengajukan ganti rugi, lanjutnya, dipersilakan untuk segera mengajukan. “Kami imbau warga untuk segera mengajukan hingga batas waktu 8 Oktober 2023,” ungkapnya.
Terkait konflik ini, pihak PT BSA sendiri memaparkan persoalan HGU ini. “Tanah HGU PT BSA di Kecamatan Anaktuha ada dua. HGU pertama seluas 807 hektare dan HGU kedua seluas 148 hektare. HGU seluas 807 hektare ini digugat masyarakat ke Pengadilan Negeri Gunungsugih,” kata Husni Thamrin, kuasa hukum PT BSA.(*)