Bundaran Tugu Pena Kota Metro Direnovasi

Selasa 26-09-2023,19:49 WIB
Reporter : Muhammad Richardo
Editor : Khairul

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melakukan renovasi terhadap Bundaran Tugu Pena. Hal itu bertujuan menyesuaikan posisi yang asimetris dan memperlancar arus lalu lintas kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro, Helmy Zain menjelaskan, kondisi eksisting Bundaran Tugu Pena berdiameter lima meter, namun jalan di sekitarnya telah lebih dahulu mengalami perluasan.

Sehingga, membuat posisinya menjadi tidak berada tepat di tengah persimpangan jalan. Hal ini dinilai perlu ditata dan didesain ulang.

BACA JUGA:Dinas PUTR Kota Metro Janji Secepatnya Perbaiki Kerusakan Jalan Irigasi Pingled

“Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, serta lahan yang tersedia, maka disepakati diameter bundaran dilebarkan menjadi lima belas meter. Secara teknis, makin besar diameter bundaran, maka semakin tinggi tingkat keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” kata Helmy, Selasa, 26/9/2023.

Dijelaskannya, pada 2022 lalu sudah dilakukan kajian teknis kinerja simpang atau Bundaran Tugu Pena, dengan menghitung jeda dan antrean kendaraannya.

Alhasil, berdasarkan kajian tersebut diketahui kinerja Bundaran Tugu Pena tidak optimal. Hal itu disebabkan diameternya yang terlalu kecil dan letaknya yang tidak tepat di tengah. Akibatnya, sejumlah kendaraan sering terjebak macet saat bermanuver di area tersebut.

“Akibat kecilnya diameter bundaran, maka rekayasa yang dilakukan selama ini adalah dengan menutup salah satu kaki simpang untuk mengurangi kemacetan. Sehingga hal ini menjadikan kinerja Bundaran Tugu Pena tidak optimal. Akibat dari tidak optimalnya kinerja simpang Tugu Pena, membuat volume ruas Jalan Diponegoro meningkat,” jelasnya.

Disebabkan titik Tugu Pena yang terletak di ruas jalan nasional, maka Dishub Kota Metro berinisiatif melakukan berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

“Karena lokasi Bundaran Tugu Pena berada di jalan nasional, maka untuk pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas harus mendapat persetujuan Menteri Perhubungan, Dirjen Perhubungan Darat. Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut sudah dilakukan beberapa tahapan, termasuk rapat teknis bersama unsur-unsur terkait seperti Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian PUPR, BPTD Kelas II Provinsi Lampung, Ditlantas Polda Lampung, Dishub Provinsi Lampung, Polres Metro, Dinas PUPR Metro dan Dishub Kota Metro hingga pada akhirnya diterbitkan rekomendasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) bundaran Tugu Pena oleh Dirjen Perhubungan Darat,” tukasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui renovasi Bundaran Tugu Pena dilakukan dengan menggunakan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) Bank Lampung.  (Mrc)

Tags :
Kategori :

Terkait