BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis bahwa Provinsi Lampung berada di urutan 10 sebagai provinsi di Indonesia dengan kerawanan tertinggi isu netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, sepanjang tahun 2022-2023, sudah ada 7 ASN yang ditangani dalam pelanggaran netralitas ASN, baik di tingkat provinsi dan kabupaten kota.
"Ada 7 yang ditangani dan sudah diberi sanksi oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata dia saat kunjungan kerja DPD RI di KPU Lampung, Senin (25/9/2023).
BACA JUGA:Kurang Pengawasan, Drainase di Menggala Dibuat Asal Jadi
Iskardo menambahkan, dari 7 dugaan pelanggaran netralitas ASN itu, ada yang merupakan laporan masyarakat dan yang menjadi temuan pengawas.
Setelah itu, pihaknya melakukan kajian, apakah terjadi pelanggaran netralitas ASN atau tidak. Barulah kemudian diteruskan ke KASN.
"Jadi kami menerima laporan, melakukan kajian, dan memberikan rekomendasi (ke KASN)," katanya.
Tujuh kasus netralitas ASN di Lampung, di antaranya terjadi di Kabupaten Pesisir Barat yakni Kepala Dinas Pariwisata setempat.
BACA JUGA:Warga Imopuro Kota Metro Keluhkan Jalan Amblas di Pinggir Irigasi
Selanjutnya, netralitas ASN Kota Bandar Lampung terhadap Lurah Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang, ASN SMAN 9 Bandar Lampung dan Lurah Beringin Raya, Kecamatan Kemiling.
Kemudian, netralitas ASN Kota Bandar Lampung, selaku ASN Pemprov Lampung. Netralitas salah satu ASN Kabupaten Lampung Timur, di Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Lampung Tengah yakni, ASN SMAN 1 Way Seputih, dan SMAN Rumbia, Lampung Tengah. (dka)