Polres Tuba Ungkap Motif Pembunuhan Sadis

Minggu 24-09-2023,19:02 WIB
Reporter : Heru Djalili
Editor : Frengki Andriyanto

 

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana, Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (fay/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait