Lampungnewspaper.com - Kekerasan Seksual terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Lampung Tengah seolah tiada habisnya.
Kali ini, seorang ayah tiri menjadikan anak tirinya sebagai budak sek selama 7 tahun. Terhitung sejak \"Mawar\" (bukan nama sebenarnya) masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD), ia sudah di jadikan budak sek oleh ayah tirinya.
Biadab, inilah kata yang pantas untuk seorang ayah tiri. Orang yang seharusnya bisa melindungi dan mengayomi, terlihat seperti moster di mata Mawar. Bagaimana tidak, selama 7 tahun sejak menginjak kelas 3 SD, Mawar sudah harus melayani nafsu bejat sang ayah tiri hingga kelas 2 SLTP.
Akhirnya, Mawar yang sudah tidak kuat melihat perlakuan ayah tirinya dengan rasa takut, menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada sang Ibu kandung. Atas pengakuan Mawar, sang ibu pun kemudian melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Punggur, agar di proses secara hukum.
Menurut, Kapolsek Punggur Iptu Amsar mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Popon Ardianto Sunggoro, pelaku YP alias Yudas (55), warga Kampung Untoro Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lamteng sekian tahun lalu menikah dengan ibu korban. Sejak itu, Yudas hidup serumah dengan korban yang berada di Kotagajah Kabupaten Lamteng.
Untuk beberapa saat Yudas menunjukan tabiat yang baik, sosok ayah yang bertanggung jawab. Namun, setelah sekian lama, Yudas berubah menjadi predator anak.
“Sejak kelas 3 SD Bunga selalu menjadi sasaran nafsu birahi Yudas. Hingga Bunga duduk di Kelas 2 SLTP,” jelas Kapolsek.
Namun Bunga, kata Iptu Amsar sudah tidak tahan lagi di jadikan budak sek ayah tirinya, dan menceritakan perilaku pelaku Yudas kepada ibu kandungnya.
“Bunga selalu menjadi sasaran kebringasan nafsu birahi Yudas ketika ibu kandungnya berangkat bekerja sebagai buruh,” terangnya.
Ditambahkan Kapolsek, Bunga akhirnya buka suara dan menceritakan seluruh perbuatan pelaku Yudas kepada Ibu kandungnya.
Ia selalu melayani nafsu birahi ayah tirinya. “Mendapat cerita dari Bunga, ibu kandungnya menjadi murka, dan malam itu juga Yudas dipanggil lalu ditanya apakah benar apa yang telah diceritakan korban, dan pelaku mengakui perbuatanya,” tukas Iptu Amsar.
Setelah mendengar pengakuan pelaku, Bak disambar petir disiang bolong ibu korban, mendengar jawaban dari Yudas dan malam itu juga Yudas diusir.
“Malam itu juga pelaku langsung pergi kerumah anaknya yang berada di Kampung Untoro Trimurjo,” kata Kapolsek.
Selanjutnya, setelah Yudas minggat dari rumah, ibu korban berkonsultasi dengan beberapa kerabat yang menghasilkan keputusan Yudas harus dilaporkan ke polisi.
“Korban dengan didampingi kerabatnya melaporkan Yudas ke Polsek Punggur, atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ujarnya.
Setelah menerima laporan dari korban polisi bergerak menangkap Yudas di rumah anak kandungnya di Kampung Untoro Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lamteng, Kamis (12/2020).
“Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatanya, dan saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut,” imbuh Iptu Amsar.
Kemudian, lanjut Kapolsek, pelaku Yudas akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 ayat (1) UU RI No: 17/2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No: 1/2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No: 23/2002, tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76e UU RI No: 35/2014, entang perubahan atas UU RI No: 23/2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (asw).