PRINGSEWU,LAMPUNGNEWSPAPER-Seorang pelajar SMP asal Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung berinsial AF (13) yang sempat menjadi buronan kasus mencuri handphone (HP) di kolam renang Grojogan Sewu akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Penangkapan AF (13) di kediamannya sekira pukul 15.30 wib, Jumat (15/9) diduga terlibat dalam aksi pencurian HP yang terjadi di kolam renang Grojogan Sewu, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu pada Minggu 16 Juli 2023 lalu.
Bahkan dalam aksinya melakukan pencurian AF (13) tidak sendirian melainkan bersama dengan teman pelaku berinisial ARA (14) yang terlebih dahulu sudah ditangkap polisi pada Jumat (1/9) lalu.
BACA JUGA: Demi Lunasi Hutang, Pemuda Pengganguran di Pringsewu Nekat Jual Obat Terlarang
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengatakan kedua pelaku berhasil mencuri satu unit handphone Vivo T15G senilai Rp.3,7 juta milik korban Agung Rokhilal (18) pelajar SMK asal Sukoharjo.
"Modus operandi mereka adalah mengambil handphone dari dalam tas korban saat korban sedang lengah karena asik berenang. Setelah mencuri, handphone hasil curian dijual dan uangnya dibagi untuk digunakan bersenang-senang,"Ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/9).
Menurut Rohmadi, pelaku AF sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 1 September 2023 lalu. Setelah rekannya, ARA bernyanyi tentang keterlibatannya dalam pencurian tersebut.
"Namun AF berhasil kabur setelah mengetahui bahwa rekannya telah ditangkap terlebih dahuluboleh polisi," jelasnya
BACA JUGA:Tiga Pencuri Motor Ditangkap Dua Buron, Dua Lainnya Didor Tekab 308 Polres Metro
Lanjut Kapolsek, bahwa dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Karena masih berstatus sebagai anak di bawah umur, proses peradilan mereka akan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, "pungkasnya. (Mul/Zep)