METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Tiga pelaku pencuri sepeda motor di area parkir Ruko Pijat Refleksi Mey-mey di wilayah hukum Polsek Metro Barat berhasil ditangkap.
Dua di antaranya terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif saat penangkapan.
Kapolsek Metro Barat, Iptu Amirul Hasan mengatakan, pencurian itu dilancarkan pelaku pada Kamis, 8 September 2023 lalu.
Aksi ketiga pelaku yang masing-masing berinisial AIP(30), AR(28) dan MY(37) itu berjalan mulus, disebabkan satu dari tiga pelaku pernah bekerja di tempat pijat tersebut.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 3 Pelaku Perusak Aset SMK Negeri 3 Kota Metro
“Awalnya, dari hasil penyelidikan dan penyidikan Unit Reskrim Polsek Metro Barat dan Tekab 308 Presisi Polres Metro, pada Jumat, 15 September 2023, polisi berhasil menangkap 1 pelaku berinisial AIP di wilayah Kota Metro. Dia ini warga Hadimulyo Barat, Metro Pusat yang memang pernah kerja di situ. Paham lah dia dengan situasi dan seluk-beluk di tempat itu,” kata Iptu Amirul, Minggu, 17/9/2023.
Setelah menginterogasi pelaku AIP, aparat kepolisian berhasil mengantongi identitas dan mendapati informasi soal keberadaan pelaku lainnya.
Diketahui, dua pelaku lain merupakan warga Kecamatan Sekampungudik, Kabupaten Lampung Timur.
BACA JUGA:Penemuan Mayat Tanpa Busana di Batu Brak, Diduga ODGJ
Kemudian, lanjutnya, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku lainnya, yakni AR dan MY. Akan tetapi, keduanya melawan saat penangkapan, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadapnya.
“Pada saat penangkapan, kedua pelaku itu, si AR dan MY itu melakukan perlawanan aktif terhadap anggota. Sehingga akhirnya aparat melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka MY dan tersangka AR. Satu ditembak di kaki kiri, satu lagi di kaki kanan,” bebernya.
Setelah berhasil dilumpuhkan, AR dan MY digelandang ke Polsek. Kemudian, dilakukan interogasi terhadap 3 pelaku. Diketahui, mereka mengaku perbuatannya itu telah dilakukan bersama 2 rekan lainnya lagi yang sampai saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO.
“Jadi, total pelaku ini ada lima. Satu warga Kota Metro yang pertama kali ditangkap. Empat lainnya warga Lampung Timur semua, dua sudah kita amankan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur, sementara dua lagi masih buron,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar24.id, diketahui sepeda motor yang dicuri para pelaku di Ruko Pijat Refleksi Mey-mey merupakan milik korban atas nama Siti Maryani(24), warga Teluk Betung Barat, Bandar Lampung yang tinggal menyewa indekost di lantai dua gedung tersebut.
Dari hasil interogasi yang dilakukan aparat kepolisian, diketahui motor milik korban telah dijual di wilayah Lampung Timur, beberapa saat setelah para pelaku berhasil menggondolnya. Sedangkan pelaku yang berperan menjual hasil curian tersebut sampai saat ini belum tertangkap. Akibatnya, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir senilai Rp.9 juta.
Saat ini, ke tiga pelaku berikut barang bukti berupa satu lembar STNK milik korban dan pakaian yang digunakan pelaku saat mencuri, telah diamankan di Polsek Metro Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (Mrc)