Berdalih Untuk Pengobatan Anak Sakit, AF Gasak Motor Tetangga

Rabu 13-09-2023,13:05 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

“Modus operandi tersangka melakukan kejahatannya, dengan datang ke TKP lalu mengucapkan salam, setelah tidak ada jawaban, tersangka membobol kunci kontak menggunakan letter T,” terang Made Sudastra.

 

Kapolsek menyebut, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Keberhasilan pengungkapan kasus itu juga atas bantuan sejumlah warga dan saksi-saksi yang mengenali tersangka saat menggasak motor milik korban. Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk mencegah kejadian serupa dengan menambah kunci ganda dan parkir kendaraan pada tempat yang terawasi.

 

“Kami imbau agar meletakan kendaraan pada situasi yang terawasi dan jangan lupa gunakan kunci ganda sehingga dapat mencegah pencurian motor,”tandas Made Sudastra. Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka AF, bahwa ia berdalih hendak bermain ke rumah temannya dengan menumpang ojek dan jalan kaki melintasi rumah korban.

 

Saat melihat motor korban tanpa pengawasan dan ia melancarkan modus mengucapkan salam guna memastikan pemilik rumah, setelah dipastikan tidak ada yang menjawab, lantas menggasak motor korban.

 

“Setelah enggak ada jawaban, saya langsung membobol kunci kontak menggunakan kunci T yang saya bawa dan menyembunyikan motor tersebut ke Tala Gening, Kota Agung Barat,” kata AF Tersangka AF berdalih, ia nekat menggasak motor korban, lantaran dipicu mencari uang pengobatan untuk anaknya yang sakit.

 

“Saya cari uang untuk anak saya sakit batuk-batuk. Soalnya kerja nelayan sedang sepi ikan,” ucapnya.

 

AF juga mengakui pernah melakukan curanmor bersama temannya di wilayah Kampung Cina Kelurahan Kuripan Kota Agung. Saat itu mendapatkan bagian uang Rp900 ribu. (ral)

Tags :
Kategori :

Terkait