Aksi perampokan ketiga kalinya para pelaku melakukan aksinya membobol warung milik warga di Desa Tajung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara pada tanggal 18 Agustus 2023 lalu.
"Perbuatan para pelaku telah meresahkan masyarakat dan telah menjadi atensi pimpinan. Alhamdulilah kasus ini dengan cepat dapat terungkap,"ujar AKBP Teddy.
BACA JUGA:Diuber Pemilik Kendaraan, Malingnya Panik
Dalam catatan kepolisian mereka adalah residivis kasus yang sama dan ada baru beberapa bulan dari salah satu pelaku keluar dari penjara. Untuk tersangka inisial RS alias Rudi, ditangkap pada tahun 2015 lalu dan PS, ditangkap pada tahun 2017 terlibat kasus 363 serta MM alias Alex, ditangkap 2012 yang diketahui pemilik senpi. Seorang tersangka lainya berinisial IS alias Iwan, belum pernah ditahan.
"Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut dan para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,"terangnya.(Prn)
--