Tok! Ranperda Pajak dan Retribusi Disetujui

Kamis 07-09-2023,20:16 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Lampung Selatan sudah mendapat persetujuan dari DPRD Lampung Selatan.

 

Persetujuan itu diperoleh usai Sekkab Lamsel Thamrin bicara dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di gedung DPRD setempat, Kamis (7/9/2023).

 

Thamrin menyampaikan, tujuan penyusunan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yaitu merujuk Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022.

 

BACA JUGA:Puntung Rokok ”Biang Kerok” Kebakaran di Area Tol

 

“Dimana, UU tersebut berbunyi tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara bersamaan,” kata Thamrin.

 

Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, dalam penyusunan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menurut Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

 

Yakni jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.

 

“Untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda, dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Dan pajak yang dipungut oleh kabupaten menurut pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait