Tiga, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Empat, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang tidak menggunakan sefety belt (sabuk pengaman).
Lima, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor (ranmor) dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
Enam, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang melawan arus.
Tujuh, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor (ranmor) melebihi batas kecepatan.
"Pelaksanaan Operasi Kepolisian saat ini berada pada rentan waktu pentahapan Pemilu, oleh karena itu tindakan selektif dengan skala prioritas harus benar-benar dipahami oleh semua pelaksana di lapangan, sehingga tidak bertentangan dengan tujuan Operasi Kepolisian," terang perwira dengan melati dua dipundaknya.
Alumni Akpol 2001 menambahkan, semua personel yang nantinya terlibat langsung dalam pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2023 untuk dapat menghindari perbuatan kontra produktif yang dapat merusak citra Polri, serta tetap menjaga marwah Polri.
"Laksanakan tugas dan pedomani standar operasional prosedur (SOP) yang ada, jangan pernah underestimate dan bekerjalah secara ikhlas, karena orang ikhlas sudah pasti baik dan orang baik belum tentu ikhlas," imbuh AKBP Jibrael. (fay/mad)