Syaiful Anwar menjelaskan, proses PAW tersebut diproses lantaran Bambang Irawan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DRD Lamsel. Karena, telah memiliki kesepakatan khusus antara dirinya dengan Sulastiono.
“Waktu itu Ketua Gerindra masih di era nya Fahrurrozi. Saya juga tidak tahu ada kesepakatan antara Bambang Irawan dan Sulastiono bahwa mereka mufakat jabatannya dibagi menjadi dua karena mereka saling klaim sebagai pemenang pada pileg waktu itu,” ujar Syaiful Anwar via telepon, Minggu (3/9/2023).
BACA JUGA:Anggota DPRD Lamsel Bambang Irawan Bakal di PAW
Dia melanjutkan, saat itu berdasarkan penghitungan mereka di dapil 3 merasa memiliki suara terbanyak. Setelah itu, DPD Gerindra Lamsel memberikan solusi jika hasil penghitungan KPU apabila selisih suara nya lebih dari 50 suara maka pemenang mutlak bakal menjabat hingga akhir jabatan.
“Setelah penghitungan hasilnya dari KPU selisih mereka hanya 37 suara. Maka mereka bersepakat jika jabatan untuk Bambang Irawan 3 tahun dan sisanya dilanjutkan oleh Sulastiono. Makanya Bambang mengundurkan diri setelah 3 tahun menjabat,” lanjutnya.
Dia memastikan, tidak ada persoalan lain yang menjadi penyebab PAW tersebut. Semuanya murni kesepakatan kedua belah pihak yang wajib ditaati.
“Makanya DPP juga memproses pengunduran diri yang bersangkutan dan PAW segera diproses juga. Toh Bambang Irawan tetap mencalonkan diri pada pileg tahun depan dari Partai Gerindra,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Irawan bakal menghadapi proses pergantian antar waktu (PAW) dalam waktu dekat. DPC Partai Gerindra Lampung Selatan hanya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) PAW dari DPP yang belum sampai ke markas DPC Gerindra Lamsel.