Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Kota Metro.
Regulasi terkait tindak pidana yang dilakukan pelaku IT sendiri, tertuang dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau pidana berupa denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Mrc)