"Jadi, begitu mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan, Ibu korban tidak terima langsung melaporkan kepada kepolisian," Terangnya. Sementara untuk tersangka DA sudah diamankan dirumah tahanan Mapolres Pringsewu.
Untuk proses penyidikan tersangka di jerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 yang ancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara."pungkasnya. (Mul/Zep)