“Dari keterangan saksi, diketahui pelaku sedang berada di sekitar wilayah Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat. Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro bergegas melakukan pencarian hingga pelaku ditemukan dan ditangkap tanpa perlawanan,” tukasnya.
Saat ini RS dan barang bukti diamankan di Mapolres Kota Metro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (Mrc)