Masyarakat tentang kemudahan dan kecepatan dalam pembuatan perizinan berusaha bagi pelaku
UMKM melalui Sistem OSS.
"Kegiatan pendampingan pembuatan NIB ini atas permintaan dari pelaku UMKM. Tidak hanya di Way Lima, nanti juga kita akan penuhi undangan dari pelaku UMKM di kecamatan lainnya,"ungkapnya
Dijelaskan, DPMPTSP melakukan Pendampingan Penerbitan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS Kepada Para pelaku Usaha yang ada dilokasi Kegiatan, diantaranya Usaha
Pembuatan Kerupuk, Froozen Food, Warung kelontongan dan lain-lain. Dimana, melalui kegiatan itu para pelaku usaha dimudahkan dalam pembuatan izin sebagai syarat legalnya
usaha yang telah/akan dilakukan karena tidak lagi harus mengurus perizinan secara berjenjang
melalui Desa, kecamatan atau datang kekantor DPMPTSP khususnya bagi usaha-usaha dengan resiko
rendah.
"Izin Usaha dapat langsung diterbitkan ditempat, cukup dengan KTP, NPWP dan Email Aktif maka Pelaku Usaha akan mendapatkan Hak Akses dan Izin Usaha bisa langsung diterbitkan melalui
OSS berupa NIB dan Izin Usaha Mikro Kecil, sebagai legalitas Usaha, Tidak ada lagi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) yang diterbitkan di Kecamatan, semua
Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS,"pungkasnya (ADV)