“Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan penataan pertanahan guna mendorong penyediaan hunian dan memaksimalkan pemanfaatan dan penggunaan tanah di ruang perkotaan,” katanya.
Menurut Maria, aspek pertanahan menjadi aspek paling mendasar dalam pengentasan kemiskinan kawasan permukiman kumuh. Untuk mengatasinya, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional mengadakan program konsolidasi tanah dengan melakukan penataan kembali suatu permukiman menjadi lingkungan yang layak huni, aman dan bersih.
“Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional No.12 tahun 2019, konsolidasi tanah adalah kebijakan penataan kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang, serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” jelasnya. (Mul/Zep)