Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemkab Lambar Bersama DJP dan DJPK Kompak Pungut Pajak

Selasa 22-08-2023,20:06 WIB
Reporter : Admin
Editor : Heru Djalili

LAMPUNG BARAT, LAMPUNGNEWSPAPER - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama.

 

BACA JUGA:Pemprov Lampung Gelar Rakor PPID

 

Diketahui, penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut terkait sinergi optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahun 2023. 

 

Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman M.M di Kantor pusat direktorat jenderal pajak Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

 

Pj. Bupati Lampung Barat menjelaskan kegiatan tersebut sebagai pelaksanaan kerja sama Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah.

 

Dirinya mengaku, perlu adanya perkuatan pajak guna meningkatkan pendapatan suatu daerah sehingga mampu melaksanakan pembangunan di masing-masing wilayah.

 

Penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan secara langsung tersebut, bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan.

 

Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut diharapkan dapat menjadi pemicu peningkatan pendapatan dari sektor pajak, sehingga mendorong peningkatan pembangunan dan  pertumbuhan ekonomi daerah khususnya Lampung Barat.

Tags :
Kategori :

Terkait