TANGGAMUS, LAMPUNGNEWSPAPER - Usai sudah pelarian Edi Daryanto (50) pelaku pembacokan terhadap istri dan anak tiri di Pekon Banjar Sari Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Disnakertrans Lampung Selatann Latih Muda-mudi Jadi Barista
Edi Daryanto dibekuk oleh Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus, Polsek Wonosobo dan Polsek Rumbai Resor Muko-Muko Provinsi Bengkulu di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Muko Muko Provinsi Bengkulu.
Pengkapan terhadap Edi Daryanto itu dipimpin langsung Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan,mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan pihak Polsek Rumbai Kepolisian Resort Muko-Muko berhasil menangkap tersangka di Desa Sidodadi, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu.
"Tersangka ED ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 WIB,"ujar Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin 21 Agustus 2023.
Hendra melanjutkan,dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda BeAt warna biru tosca Nopol B 6110 GKZ dan sarung golok kayu berwarna merah.
Adapun kronologi kejadian, kata Hendra pada Jumat, 18 Agustus 2023 sekitar pukul 04.00 WIB di Pekon Banjar Sari Kecamatan Wonosobo telah terjadi peristiwa tindak pidana penganiayaan berat yang di alami oleh korban Jubaidah (46) dan anaknya Rendi Satriawan (20).