Dari informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui obat-obatan merk tramadol atau sejenisnya, tergolong sebagai obat yang masuk dalam jenis obat berbahaya daftar G atau Gevaarlijk. Semestinya, untuk bisa memperolehnya pembeli harus menyertakan resep dokter yang ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam, bertuliskan huruf K di dalamnya.
Sedangkan, berdasarkan Undang-undang RI pasal 62 nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan atau Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku MSA dan RS yang merupakan pelaku pengedar tramadol bakal dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar. (Mrc)