PNS dan THLS Lampung Selatan Wajib Menggunakan Absensi Online

Senin 21-08-2023,11:42 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

 

 

Sementara, mewakili Kepala BKD Lampung Selatan, Kepala Bidang Pembinaan Kesejahteraan dan Pensiun Pegawai Eko Junaedi Prabowo mengatakan, salah satu aturan yang harus dipatuhi ASN/PNS adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

 

 

 

“Dalam aturan terbaru itu, terdapat sanksi bagi ASN/PNS yang bolos kerja. Sanksi atau hukuman tersebut terbagi menjadi tiga tingkatan, yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat,” kata pria yang biasa disapa Eko ini.

 

 

 

Sementara itu, merujuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terdapat sanksi ASN/PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan berturut-turut selama 10 hari bakal dipecat.

 

 

 

Kemudian, bila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentikan dengan hormat. (*)

 

Kategori :