Lampungnewspaper.com - Praktik korupsi di Kabupaten Tulang Bawang tidak lagi dapat diisolir sebagai ekspresi niat jahat seseorang atau sekelompok orang untuk memperkaya diri mereka sendiri, melainkan telah menjadi bagian yang integral dari system Penyelenggaraan Negara yang telah dijalankan oleh Pemerintah, Situasi korupsi seperti ini disebut sebagai korupsi sistemik. Hasil pemeriksaan Lembaga Hukum sebagai alat timbang ukur kebenarannya, maka justru itulah kiranya menghargai niat APH sebagai lembaga penegak hukum. Akhirnya, secara resmi menetapkan tiga oknum pejabat dilingkup sekretariat DPRD Kab. Tulang Bawang yang ber inisial Bn, Sb, Nd sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan Anggaran Tahun 2018-2019. Dari ketiga tersangka, salah satunya mengajukan Pra-Peradilan, namun pengajuan tersebut ditolak secara keseluruhan permohonannya hingga perkara tersebut dimenangkan Polda Lampung. Resminya penetapan tersangka oleh pihak Polda Lampung yang di perkuat oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dengan Putusan Vonis dari Majelis Hakim tertanggal 19 Agustus 2020 yang lalu yang berisikan menolak permohonan Pra-Peradilan secara keseluruhan yang di ajukan oleh pemohon dengan inisial Nd. Isi permohonan praperadilan bahwa tersangka menolak status sebagai tersangka, beberapa point diantaranya menggugat proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polda tidak sesuai prosedur hingga pada penetapan status tersangkanya. Sementara Ketua LSM Gesit Tulang Bawang, Saidi mengapresiasi keputusan Pengadilan tersebut serta memberikan dukungan sepenuhnya kepada APH Polda Lampung, dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran dan diduga telah melakukan tindakan kejahatan dengan modus meminjam dana talangan untuk lntitusi Lembaga DPRD serta menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya untuk membuat laporan fiktif. \"Kita apresiasi ya keputusan itu dan kita tunggu dari pihak APH untuk aksinya mengeksekusi ketiga tersangka karena sudah resmi, mungkin ada tersangka baru. Kita lihat saja perkembangan selanjutnya,\" tegasnya. (Gun/Mad/red).
3 ASN Pemkab Tulang Bawang, Ditetapkan Tersangka
Minggu 30-08-2020,16:22 WIB
Editor : Redaksi Lampung Newspaper
Kategori :