TULANG BAWANG,LAMPUNGNEWSPAPER - Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang menetapkan 391 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) hasil penetapan daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Tulangbawang Reka Punnata mengatakan bahwa penetapan DCS tersebut berasal dari 13 partai politik (Parpol) yang telah mengajukan berkas administrasi sebelumnya tersebar di 8 daerah pemilihan (Dapil).
"Jadi sudah kita terbataskan sebanyak 391 Bacaleg dari 13 Parpol yang tersebar di 8 Dapil yang ada di Kabupaten Tulangbawang," kata Reka, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Sabtu (18/08/2023).
BACA JUGA:Bawaslu Izinkan Partai Pasang Bendera dengan Nomor Urut Asalkan..
Reka Punnata menambahkan, bahwa pengumuman DCS tersebut akan dilakukan selama 5 hari dimulai tanggal 19-23 Agustus 2023 di Kantor KPU Kavupaten Tulangbawang.
"Kemudian akan diumumkan juga beberapa media massa dan Laman KPU https://kab-tulangbawang.kpu.go.id/. KPU juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DCS yang telah diumumkan," jelasnya kepada Lampung Newspaper.
Masukan dan tanggapan tersebut kata Reka Punnata bisa di sampaikan ke kantor KPU Tulangbawang ataupun webseit KPU. Bahkan masyarakat juga bisa menyampaikan tanggapan nya melalui email KPU.
"Masukan dan tanggapan masyarakat tersebut busa disampaikan sejak tanggal 19-28 Agustus 2023 sehingga masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan apa yang menjadi tanggapan mereka terhadap DCS yang telah di tetapkan," ungkapnya.
Berikut pengumuman DCS tanggal 19-23 Agustus 2023.
1. PKB MS 40 TMS 0
2. Gerindra MS 40 TMS 0
3. PDIP MS 40 TMS 0
4. Golkar MS 40 TMS 0
5. Nasdem MS 40 TMS 0
6. Buruh MS 3 TMS 1
7. Gelora MS 1 TMS 0
8. PKS MS 37 TMS 3
9. PAN MS 40 TMS 0
10. Demokrat MS 39 TMS 1
11. Perindo MS 31 TMS 9
12. PPP MS 12 TMS 28
13. Umat MS 28 TMS 1
Jumlah parpol yang mengajukan masa pencermatan DCS 13 Parpol, total
pengajuan bacaleg 434, total MS 391, total TMS 43 dan yang paling banyak TMS dari parpol PPP. (fay/mad).