METRO.LAMPUNGNNEWSPAPER - Momentum peringatan HUT kemerdekaan Republik Indonesia merupakan implementasi rasa syukur kepada Sang Pencipta, sekaligus wujud penghormatan kepada para pejuang terdahulu yang memperjuangkan kemerdekaan bumi pertiwi dari tangan penjajah.
Pada 17 Agustus 2023 ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia merayakan hari kemerdekaannya ke-78. Seluruh rakyat, bangsa Indonesia memperingati 17 Agustus setiap tahun, bermacam-macam cara memperingatinya.
Pengibaran bendera di setiap rumah dan instansi baik swasta pun negeri, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan yang menjelaskan bahwa pengibaran bendera merah putih dapat dilakukan satu bulan penuh, mulai 1-31 Agustus.
Sayangnya, di Kota Metro, pengibaran bendera merah putih tidak terlihat di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Metro.
Meski terdapat pernak pernik HUT Kemerdekaan RI, tetapi bendera merah putih justru tidak dikibarkan di tiangnya, terjadi tepat pada 17 Agustus 2023. Padahal, Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 menyebutkan di Pasal 7 Ayat 3 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Tak cuma di depan rumah, panji merah putih juga wajib dikibarkan di depan gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, hingga transportasi pribadi di wilayah NKRI.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kota Metro, Jihad Helmi mengatakan, akan segera menindaklanjuti dan memanggil Kepala UPTD SD Negeri 1 Metro.
BACA JUGA:Surat Perintah Pencairan BPNT dan PKH Sudah Turun, Cek Nama Anda Segera “Pasti akan kita panggil, nanti akan kita turunkan tim untuk mengetahui apa alasannya tidak melakukan pengibaran bendera,” kata Jihad Helmi, Kamis, 17/8/2023.
Meski begitu, pihak Inspektorat belum dapat memberikan kepastian terkait sanksi yang akan diberikan.
“Pastinya kita panggil dulu, untuk sanksinya kita lihat nanti karena memang ada tahapannya, mulai dari teguran, sampai sanksi disiplin pegawai,” tandasnya. (Mrc)