BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mendorong pelaku usaha untuk memiliki legalistas usaha. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad mengatakan, legalistas usaha wajib dimiliki setiap pelaku usaha.
BACA JUGA:Polres Kota Metro Kawal Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa IAIN Metro
“Kita lakukan sosialisasi implementasi perizinan usaha berbasis risiko,” kata dia saat diwawancarai usai acara sosialisasi implementasi perizinan berusaha resiko di Kota Bandar Lampung tahun 2023 di Yunna Hotel, Teluk Betung Selatan, Senin (14/8). Dengan sosialisasi tersebut, Muhtadi mengungkapkan, pihaknya berharap masyarakat memahami betul terkait izin usaha.
“Kami memberikan pemahaman kepada pelaku usaha bahwa legalitas usaha itu wajib harus dimilik,” terangnya. Muhtadi menambahkan, apalagi legalitas usaha untuk pelaku UMKM di Bandar Lampung.
“Untuk para pelaku UMKM, untuk pengembangan usahanya, apabila mengajukan pinjaman ke bank,maka bank meminta bukti legalitas usahanya,” jelasnya.
Muhtadi mengatakan, Pemkot Bandar Lampung selalu mempermudah pelaku usaha untuk memiliki izin usaha.
“Kami harapakan pelaku usaha di Bandar Lampung memiliki izin,kita dukung terus,” katanya. “Akan tetapi ya itu tadi harus sesuai izin. Kalau ada pelanggaran kaya kemarin yang izinnya kafe tapi kenyataan di lapangan berbeda, ya jangan salahkan Pemkot,” ujarnya.